POJOKNEGERI.COM - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akhirnya disahkan DPRD Kaltim.
Tiga Raperda yang telah disahkan, di antaranya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum), perubahan status badan hukum dua BUMD dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Pengesahan tiga Raperda tersebut digelar dalam Rapat Paripurna ke-41, Kamis (16/11/2023) di Gedung B DPRD Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan, ketiga Raperda itu nantinya akan dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, perubahan badan hukum dua BUMD di Kaltim yaitu Melati Bhakti Satya (MBS) dan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) kini telah menjadi Perseroda.
Ia berharap kepada dua BUMD tersebut agar dapat lebih leluasa dalam menjalankan bidang bisnisnya untuk menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar lagi.
"Itu menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, kami berharap bisa lebih luwes lagi dalam menjalankan bidang bisnisnya," harapnya. (Advetorial)