KKP Kelas II Balikpapan tak ingin kegolongan dengan masuknya virus baru ini di Kota Balikpapan, maka pihaknya memperketat protokol kesehatan dengan mewajibkan kapal dari luar negeri menunjukan dokumen sesuai Undang Undang Kekarantinaan.
"Tetap protokol kekarantinaan harus ketat kapal masuk dari luar negeri harus dilakukan pemeriksaan di atas laut sesuai Undang-Undang Kekarantinaan," katanya.
Ia juga meminta kapal yang dalam status karantina wajib mengibarkan bendera kuning, dan dilakukan pemeriksaan PCR untuk kru kapalnya.
"Wajib mengibarkan bendera kuning sebagai tanda status karantina,"
Sebelumnya pihaknya juga menemukan 11 kru kapal Sagar Moti yang masuk perairan Balikpapan terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron, namun seluruh kru kapal yang bersangkutan sudah dinyatakan negatif COVID-19 pada 29 Januari lalu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)