POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - 18 mobil dan 1 motor mewah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tak pernah bergeser dari tempat tersita yang berada di Jalan KS Tubun dan Perumahan Citraland, Samarinda.
Hal itu diterangkan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda Ari Yuniarto saat dikonfirmasi mengenai adanya kabar, kalau deretan kendaraan mewah itu telah dibawa dan dipindahkan ke Balikpapan.
"Enggak ada informasi sampai sekarang, kalau terkait dengan pergeseran KPK pun enggak ada mengonfirmasikan, justru saya kaget ada informasi itu, kalau ada kita akan sampaikan secara lisan dulu ke salah satu pihak. Jadi masih berada di tempat yg tersita," beber Ari, Selasa (4/6/2024).
Selain memastikan posisi keberadaan 19 kendaraan mewah itu, kepada awak media Ari juga membocorkan kalau status mobil dan motor bukan kepemilikan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
“Bukan (milik Rita), tapi yang kelas kalau surat dari KPK itu ada rentetannya dengan kasus bu Rita. Begitu saja,” jelasnya.
Meski memastikan kalau kendaraan itu bukan milik Rita Widyasari, namun Ari menerangkan kalau pemilik sahih kendaraan itu adalah seorang pengusaha berinisial F. Dan hal itu juga dipastikan dari surat-surat kendaraan.
Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda Ari Yuniarto mengatakan 19 kendaraan tersebut merupakan milik pengusaha ternama berinisial F. Itu dipastikan dengan surat-surat kendaraan.
"Katanya teman-teman di kantor sih betul begitu (pengusaha batu bara)," ucap Ari.
Selain dari surat-surat kendaraan, identitas pemilik mobil juga terpampang jelas dari plat kendaraan bernilai miliaran rupiah tersebut. Tak hanya milik si pengusaha, bahkan disebutkan juga kalau plat nomor dari mobil-mobil mewah itu menuliskan inisial dari nama keluarga mereka.
"Ada nama istri nya, ada nama anaknya, jadi seperti yang ada di foto-foto di media, kan ada mobilnya memang salah satunya ada nama itu (F)," tandasnya.
Sementara itu saat media ini coba kembali melakukan konfirmasi kepada Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum sama sekali memberikan tanggapannya. Baik dihubungi melalui telepon maupun dari pesan singkat WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, penyitaan mobil mewah milik “Sultan” Samarinda dilakukan KPK pada Jumat (31/5/2024) kemarin, masih keterkaitan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Samarinda, Ari Yuniarto pada Sabtu (1/6/2024).
Selain menyebutkan akar kasus dilakukannya penyitaan, Ari juga merinci kalau tim KPK secara pasti menyita 18 unit mobil dan 1 unit motor sebagai barang bukti dari rentetan TPPU eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Dirincikannya, pada rumah besar yang ada di Jalan KS Tubun, Samarinda, tim KPK menyita 7 unit mobil dan 1 unit motor. Detailnya, 1 mobil Lamborghini Aventador, 1 Toyota Harrier, 2 Jeep Rubicon, 1 Toyota Avanza, 1 Hummer H3, 1 Range Rover Evoque, dan 1 unit motor Honda Forza.
Sedangkan dari lokasi kedua, rumah yang berada di Perumahan Citraland, KPK menyita 11 mobil mewah. Terdiri dari 2 unit mobil Mercedes Benz, 1 BMW, 1 Hummer, 1 Mini Coopers, 2 mobil Honda CR-V, 1 Toyota Velfire, 1 X Pander Cross, 1 Lamborghini, dan 1 mobil Pajero Sport.
19 kendaraan mewah itu awalnya hendak dititipkan ke Rupbasan Klas I Samarinda, namun karena fasilitas dan lahan yang tak memadai, akhirnya hal tersebut urung dilakukan.
Meski barang sitaan tidak dipindah tempatkan, namun kondisi dan keberadaannya 18 mobil dan 1 motor mewah itu akan terus dipantau Rupbasan Klas I Samarinda melalui koordinasi KPK.
Untuk diketahui kasus TPPU yang didalami KPK bermula saat penyidik Lembaga Super Power menetapkan Rita Widyasari, eks Bupati Kukar bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.
Pertama, sebagai tersangka TPPU, yang mana keduanya diduga menerima uang Rp 436 miliar dari fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kartanegara.
Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp 6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
(tim redaksi)