Delapan parpol nonparlemen itu akan bertarung bersama 9 parpol di DPR saat ini pada pemilu 2024. Sembilan parpol parlemen itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, PKB, Demokrat, PPP, dan PAN.
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dan parpol lokal Aceh ... menetapkan 17 partai politik sebagai peserta pemilu DPR, DPRD, Tahun 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu petang.
Parpol parlemen dinyatakan lolos sebagai partai peserta pemilu meski tak mengikuti verifikasi faktual.
Sementara dari 9 parpol nonparlemen yang harus mengikuti verifikasi faktual ada satu yang tidak memenuhi syarat yakni Partai Ummat.
Partai Ummat bentukan politikus senior Amien Rais dinyatakan tak memenuhi syarat karena tak lolos verifikasi di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara.
"Kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," ujar Waketum Partai Ummat Nazarudin menanggapi keputusan KPU itu.
Partai Ummat tergolong parpol baru karena mendapatkan SK Menkumham pada pertengahan 2021 silam.