"Pendidikan atau sekolah sudah 100 persen. Tapi, prokes harus tetap dilakukan," paparnya.
"Tetap menggunakan masker. Karena, saat ini pemerintah pusat belum menetapkan kondisi endemi COVID-19," lanjutnya.
PPKM level 1 di Kaltim berlaku sejak 7 Juni hingga 4 Juli 2022 mendatang.
Kepala daerah diminta melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM level 1 di kabupaten/kota.
"Instruksi Gubernur ini mulai berlaku sejak 7 Juni 2022 sampai 4 Juli 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu waktu sesuai dengan kebutuhan," tegasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)