POJOKNEGERI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menarik10 orang jaksa senior yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemulangan 10 jaksa senior itu diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada Senin (5/8/2024).
"Benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan," kata Harli Siregar.
Kendati membenarkan 10 pemulangan jaksa senior itu, namun Harli membantah jika agenda tersebut bersifat dadakan.
Harli mengatakan pemulangan para jaksa senior itu merupakan hal lumrah. Dia menjelaskan 10 jaksa yang bertugas di KPK sudah menjalani masa bakti selama 10 tahun dan sudah saatnya kembali ditugaskan di Kejagung.
"Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK," ujar Harli.