"Pemodal orang Kaltim dan ber-KTP Kaltim, tetapi lokasinya saat ini ada di luar Kaltim," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra.
Jumlah pemodal, disebutnya hanyalah 1 orang.
"Satu orang," ujar Ipda Sagi Janitra.
Lahan yang digunakan untuk lokasi tambang ilegal itu merupakan lahan dari PT Bramasta Sakti, perusahaan yang bergerak di bidang pertanian dan peternakan.
Dari hasil pemeriksaan, kawanan tambang ilegal itu sudah bekerja kurang lebih sekitar 20 hari.
(redaksi)