Kemudian, Provinsi Papua Tengah mencakup Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Deian.
Terakhir Provinsi Papua Pegunungan mencakup Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lani Jaya, dan, serta Kabupaten Nduga.
Selanjutnya, ketiga RUU ini bakal dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua di sidang paripurna yang bakal digelar Kamis (30/6).
Komisi II akan segera menyerahkan hasil keputusan kepada pimpinan DPR.
Sementara itu, rencana pemerintah untuk melakukan pemekaran daerah baru di Papua mendapatkan penolakan dari warga setempat.
Mahasiswa sempat beberapa kali melakukan demonstrasi menolak DOB Papua.