Sementara itu, Adriadi Dimastanto, Sekretaris Jendral IAP Pusat, menyebut diperlukan sinkronisasi dan harmonisasi antara tata ruang Kaltim dan IKN.
"Tentu harmonisasi RTRW Kaltim dengan tata ruang pemerintah pusat harus dihamonisasikan. Penyelarasan antarq peraturan antara rencana IKN dengan RTRW Kaltim," sebutnya.
Untuk itu, baik Otorita IKN maupun Pemprov Kaltim, mesti mengakomodir kepentingan daerah masing-masing.
"Sejauh ini proses sudah dilakukan, untuk mengakomodir kepentingan di IKN dan Kaltim, mengenai tata ruang wilayah," ujarnya.
Dalam Kongres Daerah IAP Kaltim itu, turut dihadiri Agus Susanto, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Rungan Kementerian ATR.
Agus mendorong Pemprov Kaltim dalam menyusun Perda RTRW, tidak bertentangan dengan kepentingan pembanguan IKN.
Pasalnya, luasan IKN yang telah ditetapkan bukan hanya kawasan inti IKN, namun juga kawasan-kawasan pengembangannya.
"Tata ruang Kaltim tidak boleh bertentangan dengan kepentingan pembangunan dan pengembangan Kaltim," ungkap Agus Susanto.