POJOKNEGERI.COM - Vonis dijatuhkan kepada Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santri di Bandung.
Ia dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam agenda sidang pembacaan vonis yang dilakukan Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung.
"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan sebagaimana dikutip.
Selain itu, hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.
Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.
Berikut fakta-fakta baru yang terungkap selama persidangan kasus Herry Wirawan.
1. Kejahatan luar biasa
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menerangkan kepada wartawan, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan kepada belasan santriwati itu kejahatan luar biasa.
"Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujar Asep N Mulyana seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12).
2. Periksa 5 orang saksi
Asep N Mulyana menyatakan sebanyak 5 orang saksi kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Bandung telah diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan dalam sidang lanjutan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12).
Saksi-saksi itu adalah 2 orang dari Kementerian Agama terkait dana bantuan sosial. Selain itu diperiksa pula istri Herry Wirawan.
Dua orang saksi lainnya adalah saksi ahli pidana dan psikologi.
3. Aksi Herry Wirawan terencana
Diketahui dalam persidangan, aksi terdakwa pelaku Herry Wirawan pelaku kekerasan seksual merencanakan aksi kekerasan seksual terhadap para santrinya.
Asep N Mulyana menyebut aksi kekerasan seksual Herry Wirawan kepada belasan santriwati melalui rencana matang.
Simpulan itu diketahui berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang. Asep N Mulyana menyatakan, berdasarkan keterangan saksi ahli, terdakwa Herry Wirawan melakukan kekerasan seksual tidak insidentil.
Terdakwa terindikasi melakukan kekerasan seksual dengan melakukan perencanaan matang. Akibat perencanaan matang itu, kasus kekerasan seksual Herry Wirawan berlangsung lama dan berulang.
Bahkan, tak satu pun korban yang melapor.
"Jadi kalau tadi berdasarkan keterangan ahli, itu by design. Jadi bukan perbuatan insidentil yang serta merta orang itu melakukan tapi kemudian direncanakan," ujar Asep.
4. Pelaku memikat korban dengan janji beri fasilitas
Menurut Asep, keterangan dari saksi ahli ini didukung beberapa fakta persidangan. Antara lain menunjukkan bahwa Herry Wirawan melakukan ini dengan memengaruhi calon korban-korbannya agar ikut kehendak Herry Wirawan.
Asep mencontohkan cara Herry beri daya pikat dengan berjanji akan memberi kemudahan fasilitas yang belum korban terima.
"Sehingga dengan pelan-pelan pelaku ini memberi korban 'saya kan sudah memberi kamu ini, saya beri kamu pekerjaan gratis, tolong dong' kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya. Keinginan saya dan seterusnya," ujar Asep.
5. Pengaruhi istri agar bungkam
Aksi Herry Wirawan memberikan pengaruh kepada calon korban-korban yang merupakan santriwati di pondok pesantren yang dia bina, dia juga membuat istrinya bungkam.
Caranya dengan melakukan serangkaian upaya "cuci otak" agar istrinya tidak bersuara.
Herry pun leluasa beraksi sampai berulang kali.
Akibat yang diderita istrinya adalah gangguan jiwa. Istrinya pun tak berani untuk melaporkan perbuatannya.
"Itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya, tapi dirusak fungsi otaknya," ujar Asep dikutip dari Antara.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)