POJOKNEGERI.COM - Vonis dijatuhkan kepada Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santri di Bandung.
Ia dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam agenda sidang pembacaan vonis yang dilakukan Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung.
"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan sebagaimana dikutip.
Selain itu, hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.
Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.
Berikut fakta-fakta baru yang terungkap selama persidangan kasus Herry Wirawan.
1. Kejahatan luar biasa
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menerangkan kepada wartawan, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan kepada belasan santriwati itu kejahatan luar biasa.
"Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujar Asep N Mulyana seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12).
2. Periksa 5 orang saksi