Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan tindak kejahatan pornografi tersebut masuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA). Di mana laporan diterima dari berbagai kalangan masyarakat.
"Selama 2022, total ada delapan hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA ini," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (28/12/2022).
Berdasarkan data yang ditemukan oleh PPATK, masyarakat yang terlibat dalam TPPO ini banyak terdaftar sebagai pemilik usaha money changer, perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan dan petugas imigrasi,bahkan hingga TNI dan Polri.
Kemudian, PPATK menemukan transaksi baik pembayaran pembelian dan penjualan kasus pornografi itu banyak dilakukan melalui dompet digital, seperti Gopay, Ovo dan Dana.
Tak hanya itu, transaksi pembayaran juga ada yang dilakukan menggunakan internet banking dan mobile banking, serta via ATM.
"Ini akan kita tangani secara khusus," pungkasnya.
(redaksi)