Namun, KPK menolak alasan Hasto Kristiyanto meminta penundaan pemeriksaan karena tengah menempuh praperadilan. KPK menekankan proses pemeriksaan dalam penyidikan dan praperadilan merupakan dua hal yang berbeda.
KPK mengatakan Hasto tetap bisa diperiksa meskipun Hasto dalam proses gugatan praperadilan.
"Bisa saja (diperiksa), kecuali ada larangan. Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid aja agar dapat berjalan lancar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Tanak mengatakan Hasto sebagai warga negara yang baik seharusnya menghadiri panggilan penyidik KPK. Dia menjelaskan tak ada aturan hukum yang membuat penyidikan dapat ditunda saat praperadilan berjalan.
"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik. Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya putusan," ujarnya.
(*)