"Pemberlakukan Sistem Merit dalam birokrasi bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan ASN pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai dengan kompetensinya, pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat, melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit," jelasnya.
Orang nomor satu di Kota Tepian ini mengatakan dengan adanya penerapan Sistem Merit dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama juga merupakan hal yang sangat penting, karena Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan yang strategis dan memiliki pengaruh yang besar terhadap kinerja organisasi.
"Melalui kegiatan Sosialisasi ini, saya berharap agar seluruh peserta dapat memahami dan menerapkan sistem merit dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Semoga kita bisa memiliki konsep yang sama akan konsep Sistem Merit seperti diamanatkan dalam Undang-Undang ASN serta penerapannya dalam manajemen ASN," ucapnya.
(Tim Redaksi)