POJOKNEGERI.COM - Saat ini, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) telah selesai.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan, hasil penyusunan Raperda Limbah B3 telah diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda).
Dia menyebutkan bahwa, berbagai tahapan sudah dilalui untuk dilakukan pembahasan hingga pematangan untuk memproduksi Raperda B3 tersebut.
“Tugas pembahasan di internal kami sudah selesai. Kami sudah menyerahkan sepenuhnya ke Bapemperda untuk dibahas lebih lanjut sesuai aturan di sana,” kata Samri Shaputra, Jumat (4/3/2022).
Sebelumnya, Pansus B3 sempat diperpanjang sejak dibentuk 2021 lalu. Kemudian pada Oktober 2021 pula masa kerja Pansus diperpanjang.
Memasuki bulan ketiga tahun 2022 pihaknya sudah menyelesaikan tugas kerja Pansus dan saat ini, sudah di tangan Bapemperda DPRD Samarinda.
“Nanti Bapemperda kembali mengecek kelayakan dari Raperda B3 itu, apakah dapat diparipurnakan dan dijadikan Perda, itu sudah ranahnya Bapemperda,” ungkapnya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa jika belum layak nanti dikembalikan kepada pihak Pansus B3 lagi, lalu dilakukan perbaikan, sisi mana yang perlu direvisi. Sebab pembentukan Raperda tidak serta merta diparipurnakan, harus diharmonisasikan peraturan di atasnya.