Hukum

Hasil OTT di Banten, KPK Limpahkan Berkas Perkara ke Kejagung

POJOKNEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terduga tersangka yang merupakan jaksa terkena operasi tangkap tangan (OTT) Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyerahan ini karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap pihak yang bersangkutan.

Asep menjelaskan bahwa Kejagung sudah menetapkan status tersangka kepada oknum jaksa tersebut sebelum OTT. Sprindik resmi terbit pada Rabu, 17 Desember 2025. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya akan ditangani langsung oleh Kejagung.

“Ternyata di sana (Kejagung) sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya penyidikannya, tentu nanti di lanjutkan Kejaksaan Agung,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Asep menambahkan, penyerahan tersangka beserta barang bukti hasil OTT merupakan bagian dari koordinasi dan kolaborasi antar-lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

“Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan,” kata Asep.

Kejagung Siap Tuntaskan Perkara

Dalam kesempatan yang sama, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin, berkomitmen akan menuntaskan perkara ini.

Dia mengatakan, Kejagung akan mendalami temuan KPK dalam operasi senyap tersebut.

“Sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung,” kata Sarjono.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (17/12).

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK berhasil mengamankan total sembilan orang.

Sejumlah pihak yang KPK amankan terdiri dari satu orang jaksa, dua orang pengacara, dan enam lain dari pihak swasta.

“Satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Pada OTT ini KPK melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 900 juta.

“Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk tunai sekitar Rp900 juta,” ujar Budi.

KPK OTT di Kalsel

OTT terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) oleh KPK tak berhenti di Banten.

Terbaru, KPK juga menjaring aparat penegak hukum di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Kamis (18/12/2025). 

Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan dua pejabat Kejaksaan Negeri HSU serta seorang pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya OTT tersebut. 

Ia menyebutkan bahwa dua pejabat yang KPK amankan adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU. 

“Benar, diantaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang diduga sebagai perantara” kata Budi kepada wartawan.

Selain dua oknum jaksa, Budi mengatakan penyidik KPK juga mengamankan pihak swasta yang diduga sebagai perantara. 

“Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif, dimana dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” ujarnya.

Dalam operasi tangkap tangan ini, tim KPK turut menyita barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah.

Dugaan awal, perkara ini mengarah pada tindak pemerasan yang dilakukan oknum aparat penegak hukum. Namun, konstruksi perkara dan kronologi lengkap kasus akan KPK jelaskan dalam ekspose resmi KPK.

“Ini masih pemeriksaan, nanti juga tentunya akan ada ekspose untuk kemudian memutuskan status dari pihak-pihak tersebut. Status hukumnya apakah kemudian sebagai tersangka atau sebagai saksi, jadi sama-sama kita tunggu,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Budi mengungkap adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif. Bahkan ada yang diduga melarikan diri.

KPK pun mengimbau pihak-pihak tersebut segera menyerahkan diri agar proses penyidikan berjalan efektif dan bisa terungkap secara terang benderang.

Terkait siapa pihak yang tidak kooperatif itu, KPK hanya memastikan peristiwa tersebut terjadi dalam OTT Kalimantan Selatan.

“Ada pihak-pihak. (di kasus) Kalsel,” tandas dia.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button