"Jadi kalau ada pergantian, itu semata-mata untuk kebutuhan penyegaran dan peningkatan produktifitas," imbuhnya.
Sebagai informasi, pekan lalu, direktur yang sebelumnya menahkodai BPR Samarinda disebutkan Andi Harun tengah diperiksa pihak kepolisian.
Itu lantaran adanya dugaan praktik kredit fiktif yang ditengarai merugikan BPR Samarinda hingga Rp 4,7 miliar, seperti yang diumumkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim pada Mei 2021 silam.
Meski begitu, Andi Harun belum dapat menyebut pimpinan BPR Samarinda sebelumnya itu tersandung tindak pidana korupsi lantaran saat ini telah diproses Polresta Samarinda dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Jadi hanya diberhentikan dengan hormat, karena korupsi itu hanya bisa dijustifikasi setelah ada putusan di pengadilan. Kita harus hati-hati," kata Andi Harun.
(advertorial)