POJOKNEGERI.COM - Uji coba tengah dilakukan pemerintah terkait jual beli elpiji 3 Kg menggunakan KTP.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan bahwa ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan untuk menggunakan elpiji 3 Kg.
Di antaranya, rumah tangga, usaha mikro dan petani/nelayan, yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas tabung 3 Kg dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas untuk kapal penangkapan ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.
Kendati begitu, pemerintah menerangkan bahwa pembatasan tersebut tidak akan menyulitkan masyarakat.
Tetapi tetap bertujuan supaya gas bersubsidi ini hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang tidak mampu.
Apabila resmi diberlakukan pembatasan, nantinya masyarakat yang tidak terdaftar di data Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) tidak bisa lagi membeli gas elpiji 3 Kg.
Yang mana mereka dianggap mampu dan tidak berhak menikmati gas murah subsidi pemerintah.
Sebagai informasi, PT Pertamina (Persero) mulai menguji coba pembelian elpiji atau LPG 3 kilogram (Kg) di lima kecamatan melalui sub penyalur atau pangkalan resmi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
"Saat ini, kami masih melakukan uji coba di lima kecamatan," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (18/1).
Adapun lima kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Cipondoh di Kota Tangerang, Provinsi Banten; Kecamatan Ciputat di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten; Kecamatan Ngaliyan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah; Kecamatan Batu Ampar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; dan Kecamatan Mataram di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(redaksi)