Pendidikan

Guru PAUD Curhat ke DPRD Samarinda, Pertanyakan Pencairan Insentif Tahap 2 dan 3

POJOKNEGERI.COM –
Ketidakjelasan pencairan insentif bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Samarinda kembali mencuat.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Samarinda pada Senin (3/11/2025).

Dalam forum tersebut, para guru menyampaikan keluh kesah mengenai pencairan insentif tahap dua dan tiga yang belum tuntas, serta berkurangnya jumlah penerima tanpa sosialisasi yang jelas dari pemerintah.

RDP tersebut dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda serta perwakilan Himpunan Pendidik Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi).

Para guru meminta penjelasan terkait dasar pengurangan kuota penerima insentif yang menurun signifikan dibanding tahap pertama.

“Selama ini pada pencairan insentif tahap dua dan tiga memang terjadi beberapa perubahan regulasi,” ujar Heriyati, penasihat Himpaudi Samarinda.

Ia menilai, persoalan utama bukan sekadar soal jumlah insentif, melainkan minimnya keterbukaan informasi dari pemerintah.

Banyak guru tidak mendapat sosialisasi yang jelas mengenai kriteria penerima maupun proses administrasinya.

“Ada yang belum dicairkan dan ada juga yang dikurangi kuotanya. Itu yang kami pertanyakan, apa dasar regulasinya dan apa saja syarat yang harus kami penuhi. Selama ini sosialisasinya kurang,” ungkap Heriyati.

Menurutnya, insentif sangat penting bagi kesejahteraan guru PAUD yang masih jauh dari kata layak.

Dengan penghasilan bulanan hanya sekitar Rp300 ribu hingga Rp600 ribu, bantuan insentif Rp700 ribu per bulan menjadi tumpuan utama mereka.

“Gaji kami ini sangat minim. Semoga pemerintah bisa lebih memperhatikan nasib guru PAUD,” tuturnya.

Heriyati menjelaskan, pada tahap pertama terdapat 508 guru penerima insentif.

Namun pada tahap dua dan tiga jumlahnya turun menjadi sekitar 349 orang.

Penurunan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan pendidik.

“Kami ingin tahu apa dasar rasionalisasinya, kriterianya apa saja, dan kenapa jumlahnya dikurangi. Itu yang kami minta penjelasannya,” tegasnya.

Meski belum semua persoalan terjawab, ia menyambut baik hasil RDP yang dinilai menjadi langkah awal untuk memperbaiki komunikasi antara guru dan pemerintah.

“Alhamdulillah kami merasa didengar. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi miskomunikasi seperti ini. Yang penting semua guru yang layak bisa menerima haknya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Samarinda, Taufiq Rachman, membantah adanya pemangkasan dana atau penghapusan hak guru.

Ia menegaskan, perubahan jumlah penerima dilakukan melalui proses rasionalisasi berdasarkan hasil evaluasi di lapangan.

“Kami tidak mengurangi, tapi melakukan rasionalisasi sesuai regulasi. Ini agar insentif tepat sasaran,” jelas Taufiq.

Ia menjelaskan, Disdikbud melakukan monitoring dan evaluasi bersama pengawas sekolah dan menemukan ketidaksesuaian antara jumlah guru dan rombongan belajar (rombel) di sejumlah lembaga PAUD.

“Regulasinya jelas, penerima insentif harus guru yang benar-benar mengajar. Satu guru satu rombel. Mereka yang aktif mengajar itulah yang berhak menerima,” terangnya.

Guru yang tidak memiliki rombel atau tidak aktif mengajar otomatis tidak masuk daftar penerima.

Menurut Taufiq, langkah ini merupakan bentuk penertiban agar dana insentif lebih tepat sasaran.

“Bukan pengurangan, tapi penyesuaian agar yang menerima benar-benar layak,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini jumlah guru PAUD di Samarinda sekitar tiga ratusan orang setelah melalui proses verifikasi ulang.

Ke depan, Disdikbud berkomitmen memperkuat komunikasi agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman.

“Hasil RDP ini, kami diminta membuat surat edaran terkait penerima insentif dan kriteria yang digunakan. Kami akan segera mensosialisasikannya sesuai regulasi perwali yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Back to top button