Gunakan Jet Pribadi ke Sulsel, Menag Nasaruddin Umar Lapor ke KPK

POJOKNEGERI.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi milik mantan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nasaruddin menegaskan bahwa ia menumpangi jet pribadi tersebut saat menuju lokasi peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Ia menjelaskan bahwa ia mengambil keputusan itu karena tidak ada penerbangan reguler yang tersedia pada malam hari.
“Karena jam 11 malam kan nggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat,” kata Nasaruddin di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).
Nasaruddin menambahkan bahwa ia sudah beberapa kali melaporkan dugaan gratifikasi yang ia terima selama menjabat. Kali ini, ia kembali datang untuk menyampaikan laporan mengenai perjalanan dinas ke Sulawesi Selatan dengan menggunakan pesawat khusus.
“Kali ini saya datang lagi, ya untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin. Kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya,” ucapnya.
Menurut Nasaruddin, ia melapor ke KPK sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan konflik kepentingan.
Ia menegaskan bahwa ia harus melaporkan setiap fasilitas yang ia terima. Termasuk penggunaan jet pribadi, agar publik tidak menganggapnya sebagai gratifikasi yang melanggar aturan.
Sebelumnya, publik menyoroti Menag Nasaruddin Umar akibat penggunaan jet pribadi (private jet) saat ia melakukan kunjungan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan untuk menghadiri peresmian Balai Sarkiah pada Minggu (15/2/2026) lalu.
Nasaruddin menggunakan private jet yang Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) siapkan.
Yayasan OSO mendirikan Gedung Balai Sarkiah sebagai fasilitas keagamaan dan pendidikan di Takalar.
Setelah video penggunaan jet pribadi tersebut viral di media sosial, publik menilai tindakan itu berpotensi sebagai gratifikasi.
Sorotan ICW
Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menyoroti kasus ini. Lembaga tersebut menilai bahwa Menteri Agama berpotensi melakukan tindak pidana korupsi jika ia menerima fasilitas jet pribadi dari pengusaha sekaligus politikus OSO. Ini sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan gratifikasi.
“Penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan gratifikasi,” ujar Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah.
Azhim menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) UU Tipikor menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp10 juta atau lebih dan tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan suap, dapat menghadapi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.
Sebagai penyelenggara negara, Nasaruddin seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum. Terlebih jika tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari memberikan pemberian tersebut.
Meskipun peraturan memberikan pengecualian yang membebaskan penyelenggara negara dari kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi atas barang atau jasa tertentu. Peraturan tersebut tetap menetapkan batasan tegas mengenai jenis barang dan jasa yang boleh mereka terima.
Azhim mengatakan bahwa Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 memang membuka ruang bagi penyelenggara negara untuk menerima fasilitas transportasi dan akomodasi. Namun, norma tersebut tidak berlaku secara mutlak, karena sejumlah persyaratan kumulatif membatasinya.
Pertama, nilai fasilitas yang diterima tidak boleh melampaui standar biaya satuan yang berlaku di instansi penerima. Kedua, pejabat tidak boleh menerima pembiayaan ganda. Yaitu ketika pejabat telah menerima pembiayaan perjalanan dinas dari anggaran negara tetapi tetap menerima fasilitas serupa dari pihak lain.
Ketiga, penerimaan tersebut tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nilai Fasilitas Melebihi Standar Biaya
Berdasarkan aspek kepatuhan terhadap standar biaya, Azhim menuturkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 menetapkan biaya tertinggi tiket pesawat untuk perjalanan dinas dalam negeri kelas bisnis pulang-pergi (PP) maksimal Rp22,1 juta.
Nilai fasilitas jet pribadi yang Nasaruddin terima mencapai kisaran Rp566 juta. Sehingga jumlah tersebut jelas melampaui ketentuan Standar Biaya Masukan dan bertentangan dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
“Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap. Maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi,” kata Azhim.
“Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
(*)


