POJOKNEGERI.COM - Komisi III DPRD Kaltim berencana membuat Perda tentang pengawasan pertambangan.
Hal itu tak terlepas dari terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan UU Minerba, berdampak pada dicabutnya dua Perda di Kaltim.
Perda yang resmi dicabut yakni Perda Nomor 14 /2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Perda Nomor 8/2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.
"DPRD Kaltim perlu melahirkan satu atau dua peraturan daerah (Perda) yang memberikan celah kepada Pemprov Kaltim untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, karena banyak dampak yang ditimbulkan dari pertambangan," kata Veridiana Huraq Wang.
UU Cipta Kerja dan UU Minerba, membuat dua Perda di Kaltim tidak berfungsi, karena semua perizinan sudah ditarik ke pemerintah pusat, sehingga tidak ada lagi kewenangan Kaltim, termasuk kewenangan melakukan pengawasan.
Dua Perda milik Kaltim itu pun resmi dicabut oleh DPRD bersama Pemprov Kaltim.
Pada Rabu (2/11/2022) pekan lalu, DPRD Kaltim bersama OPD terkait melakukan pembahasan mengenai dampak yang berpotensi muncul setelah pencabutan dua Perda tersebut.
"Kami di Komisi III ingin menggali dari lintas organisasi perangkat daerah (OPD) berkenaan dengan dampak apa yang timbul terhadap struktur organisasi, dampak terhadap pendapatan daerah, dan terhadap lingkungan, inilah yang ingin kami gali," paparnya.
Menurutnya, setelah dua Perda dicabut, tentu pihak terkait sudah tidak memiliki kewenangan, sementara tambang di Kaltim masih banyak.
"Hal-hal semacam inilah yang perlu kami gali agar Kaltim bisa melakukan pengawasan, karena lokasinya ada di Kaltim yang tentunya dampak lingkungan akibat aktivitas ini adalah warga Kaltim yang menerima dampak langsung," tegasnya.
(Advetorial)