Tim redaksi turut mendapatkan surat gugatan tersebut.
Dalam gugatan melawan hukum itu, pihak Makmur HAPK memberikan kuasanya kepada tiga orang dari pihak ARH Law Firm, yakni Sinar Alam, A. Asran Siri, serta Ricky Irvandi.
Isi dari gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda itu, ada 6 nama dari petinggi partai Golkar pusat dan daerah itu yang masuk dalam pihak tergugat.
Terinci untuk pihak tergugat, yakni Airlangga Hartanto dan Lodewijk F. Paulus. Keduanya diketahui adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Golkar.
Kemudian ada Rudy Mas’ud dan Muhammad Husni Fahruddin yang diketahui adalah Ketua DPP Golkar Kaltim dan Sekretaris Golkar Kaltim.
Dua nama terakhir adalah Andi Harahap dan Nidya Listiyono. Keduanya adalah Ketua dan Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPRD Kaltim.
Adanya gugatan melawan hukum ini diketahui adalah kelanjutan dari digantinya posisi Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Perihal pergantian posisi Makmur HAPK itu diketahui muncul melalui Surat Keputusan Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021, tanggal 16 Juni 2021 tentang Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Periode 2019-2024.
(redaksi)