Diwartakan sebelumnya, sepak terjang pelaku pertama kali diketahui berkat adanya laporan masyarakat di Jalan M Said, Gang Sekar, RT 013, Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang jika kawasan tersebut kerap dijadikan wadah transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, penyelidikan petugas pun membuahkan hasil.
Bertempat di sebuah bangunan yang dijadikan gudang narkotika, polisi berpakaian sipil meringkus dua pelaku, yakni AR dan UP.
Tanpa perlawan keduanya diringkus, dan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan yang mana petugas mendapati ratusan poket sabu-sabu tersebut.
Setelah mengamankan dua pelaku, yang berperan sebagai pemadat dan pengedar. Polisi selanjutnya berhasil mengamankan EN otak dari kepemilikan sabu.
Yang diringkus dikediamannya Jalan Padat Karya, Gang Navigasi, RT 010 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, tepatnya pukul 05.30 Wita waktu kejadian.
(redaksi)