Andrinof Chaniago
Lydia Silvanna Djaman
“Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim Penasihat, apabila dipandang perlu dapat dibentuk sekretariat tersendiri yang ditetapkan oleh Ketua Tim Transisi,” bunyi Pasal 7 ayat (3) Kepmensetneg.
Sementara itu, Prof Masjaya, masuk ke dalam Tim Ahli IKN.
Wicaksono Sarosa, tokoh perencanaan kota di Indonesia, didaulat sebagai koordinator.
Berikut anggota Tim Ahli IKN:
Prof Masjaya