Hukum
Sedang tren

GP Ansor Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut

POJOKNEGERI.COM – Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Addin Jauharudin, menegaskan komitmen organisasinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Meski memberikan pendampingan hukum, GP Ansor memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Addin menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui awak media di Samarinda, Minggu (25/1/2026).

Ia menegaskan bahwa sikap GP Ansor jelas dan tidak ambigu, yakni menjunjung tinggi supremasi hukum sekaligus memastikan hak-hak pribadi kader tetap terpenuhi sebagai warga negara.

“Yang pertama tentu kita mendoakan yang terbaik buat beliau. Kita sedih karena beliau adalah kader GP Ansor,” ujar Addin.

 GP Ansor Junjung Supremasi Hukum

Addin menegaskan, rasa prihatin yang disampaikan GP Ansor tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pembelaan terhadap dugaan tindak pidana yang saat ini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, empati organisasi kepada kader merupakan hal yang wajar, namun tetap harus berada dalam koridor hukum dan etika bernegara.

Ia menekankan bahwa GP Ansor tidak akan menggunakan kekuatan organisasi untuk memengaruhi proses hukum.

Seluruh mekanisme penegakan hukum, kata Addin, sepenuhnya menjadi kewenangan KPK dan lembaga peradilan.

“Kalau proses hukumnya, kita tidak bakal intervensi. Itu biar saja berproses,” tegasnya.

LBH Ansor Beri Pendampingan Hukum

Sebagai bentuk tanggung jawab organisasi, PP GP Ansor telah menginstruksikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor untuk memberikan pendampingan hukum kepada Yaqut Cholil Qoumas.

Addin menjelaskan, pendampingan tersebut terbatas pada pemenuhan hak-hak pribadi Yaqut sebagai warga negara, bukan upaya menghalangi atau memengaruhi proses hukum.

“Kita sudah perintahkan LBH untuk mendampingi. Dalam konteks warga negara, setiap orang punya hak-hak pribadi yang bisa dibantu. Nah, hak-hak pribadi itulah yang LBH dampingi,” ujarnya.

Addin kembali menegaskan bahwa GP Ansor tidak akan mengambil langkah apa pun yang dapat ditafsirkan sebagai intervensi terhadap aparat penegak hukum.

Ia menilai, menjaga jarak antara organisasi dan proses hukum merupakan sikap yang harus dipegang teguh.

Pendampingan Bersifat Profesional

Addin mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima laporan lengkap dari LBH Ansor terkait perkembangan pendampingan hukum yang dilakukan.

Ia menyebut, tim LBH masih mempelajari secara mendalam aspek hukum dalam perkara tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Saya belum menerima laporan dari LBH. Kita masih mempelajari seputar hukumnya. Intinya, kita sudah menyerahkan kepada LBH, biar LBH yang bekerja secara profesional,” kata Addin.

Ia juga memilih untuk tidak berspekulasi terkait adanya dugaan kriminalisasi politik dalam kasus yang menjerat Gus Yaqut.

Menurutnya, terlalu dini untuk menarik kesimpulan sebelum proses hukum berjalan secara terbuka dan transparan.

“Saya tidak mau berkomentar terlalu jauh soal itu. Kita hormati saja proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.

KPK Tetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Menteri Agama tersebut sebagai tersangka.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan nama Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan pembagian tambahan kuota haji tahun 2024.

Kasus ini berkaitan dengan kebijakan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota tersebut didapat setelah adanya upaya lobi yang dilakukan Presiden Republik Indonesia saat itu, Joko Widodo, kepada otoritas Arab Saudi.

Pemerintah awalnya mengalokasikan kuota tambahan tersebut untuk mengurangi panjangnya antrean jemaah haji reguler.

Di sejumlah daerah, masa tunggu jemaah bahkan mencapai 20 tahun atau lebih.

Namun, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan tersebut yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.

GP Ansor Jaga Jarak dari Proses Hukum

Addin menilai sikap GP Ansor yang tidak mengintervensi proses hukum menjadi penting di tengah sorotan publik terhadap kasus ini.

Ia menyadari bahwa Yaqut Cholil Qoumas merupakan tokoh nasional dengan latar belakang kuat di lingkungan Nahdlatul Ulama dan organisasi kepemudaan, sehingga kasus ini menyita perhatian luas masyarakat.

Addin berharap publik dapat memisahkan antara urusan hukum yang bersifat personal dengan posisi organisasi.

Ia menegaskan, GP Ansor akan tetap menjaga jarak dari proses hukum, sembari memastikan prinsip keadilan dan hak asasi tetap dihormati.

“Bagi kami, menghormati hukum itu wajib. Tapi memastikan hak-hak warga negara juga tidak boleh diabaikan. Dua hal itu harus berjalan beriringan,” pungkas Addin.(*)

Back to top button