Ia menyebut adat Papua melindungi perempuan dan anak. Terlebih, kata Aloysius, dalam perkara ini Bona diperiksa untuk ayahnya.
“Apalagi diperiksa seorang bapaknya, itu dilindungi, tidak bisa sembarang nyelonong sesuai dengan aturan yang adam” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK memanggil Lukas untuk diperiksa di Polda Papua pada 12 September dan di Jakarta pada 26 September. Namun, ia absen dengan alasan sakit.
KPK kemudian memanggil sejumlah saksi termasuk anggota keluarga Lukas, yakni Yulce dan Bona pada 5 Oktober kemarin. Namun, keduanya mangkir.
Mereka menyatakan menolak diperiksa sebagai saksi dengan alasan masih memiliki hubungan keluarga dengan Lukas. KPK kemudian menyatakan keduanya diperiksa sebagai saksi bukan hanya untuk tersangka atas nama Lukas, melainkan tersangka lainnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)