POJOKNEGERI.COM - Gerakan Wakaf Literatur menjadi salah satu terobosan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk meningkatkan minat baca masyarakat Kota Tepian.
Gerakan Wakaf Literatur itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 64 Tahun 2022.
Kepala Bidang Pengolahan Layanan dan Pelestarian Bahan Pustaka, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Samarinda, Edy Wakhyudi, menjelaskan bahwa peraturan tersebut mendukung pendirian pojok baca di setiap kantor Kecamatan dan Kelurahan.
"Kami juga melibatkan agar setiap kantor Kecamatan dan Kelurahan bisa membuat pojok baca dengan menggunakan buku yang dihibahkan oleh masyarakat setempat," kata Edy, Kamis (16/11/2023).
Ia mengatakan bahwa kolaborasi dengan masyarakat adalah kunci keberhasilan program ini.