POJOKNEGERI.COM - Komisi II DPRD Samarinda menggelar hearing bersama pedagang yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM).
Hearing yang juga dihadiri oleh instansi terkait dari Pemkot Samarinda itu membahas mengenai keputusan final dengan nomor surat 660/2916/012.02, yang dikeluarkan pada 19 September 2022.
Ketua IPTM Samarinda, Hans Meiranda Ruauw, merasa sangat bersyukur karena pihaknya dapat diterima dengan baik.
“Ada perbedaan sudut pandang antara pemerintah yang menutup dengan kami yang menilai itu tidak tepat,” kata Hans.
Menurutnya, IPTM yang sebelumnya membawahi 27 lapak PKL dari 81 anggota telah melaksanakan kewajibannya.
Yaitu, berjualan dan menjaga taman, serta melarang parkir pengunjung di Tepian Mahakam.
“Penutupan ini tentu cukup berat, tapi kami menghormati prosedur yang sedang diupayakan oleh DPRD, artinya kami tutup dulu mengikuti pemerintah,” imbuhnya.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin mengatakan, berdasarkan pemaparan IPTM dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Samarinda, menemukan bahwa masalah di Tepian Mahakam itu lebih terfokus pada praktik premanisme dan juru parkir liar.