Tahun ini, pemerintah menyuntikkan PMN sebesar Rp7,5 triliun kepada Garuda Indonesia. Modal disuntikkan setelah perusahaan menang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dana itu akan digunakan untuk proses restrukturisasi dan transformasi perusahaan ke depan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban menyebut operasional Garuda turun signifikan sejak awal pandemi.
Jumlah penumpangnya turun hingga 66%, demikian pula pengiriman kargo yang turun 30%. Kondisi keuangan Garuda, menurut Ronald, juga semakin lesuh.
Peningkatan pendapatan selama pandemi belum sejalan dengan beban usaha. Hal ini membuat kondisi keuangannya memburuk selama 2020-2021. Selain karena Covid-19, penyebab lainnya karena biaya sewa pesawat yang tinggi dan rute penerbangan yang tidak menguntungkan.
Rio menyebut, ada tiga urgensi pemerintah memberikan suntikan PMN untuk membantu keuangan Garuda Indonesia. Pertama, mendukung upaya penyelamatan penerbangan nasional yang akan diimpelementasikan setelah rencana perdamaian PKPU Garuda dihomologasi. Kedua, Garuda berperan penting dalam menjaga tingkat aksesibilitas dan konektivitas antar pulau di Indonesia.
Ketiga, menangkap peluang pemulihan tren jumlah penumpang pesawat secara nasional sebesar 131 juta penumpang pada 2026.
(redaksi)