POJOKNEGERI.com – Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.
Ia menilai perkara tersebut tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus mengungkap seluruh pihak yang terlibat hingga tujuan di balik aksi penyadapan.
Ganjar juga menyoroti persoalan integritas dan loyalitas aparat kepolisian. Menurutnya, setiap anggota Polri harus menempatkan negara dan konstitusi sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas. Bukan kepentingan individu maupun kelompok tertentu.
“Polisi harus setia kepada negara dan konstitusi, bukan kepada individu, kelompok, atau kepentingan politik tertentu,” kata Ganjar
Ganjar Minta Ungkap Aktor di Balik Penyadapan
Ganjar menegaskan, penyidik harus mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Ia meminta aparat tidak hanya mengidentifikasi pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang memberikan perintah serta kepentingan yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
Menurut Ganjar, penyidik perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting, mulai dari siapa yang memerintahkan penyadapan, apa motif pelaku, informasi apa yang berhasil diperoleh, hingga siapa yang memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.
“Semua harus terungkap melalui proses hukum, dengan tetap melindungi privasi korban dan rahasia negara,” ucap Ganjar.
Ia juga mengingatkan agar proses hukum berjalan secara profesional dan tidak berubah menjadi ajang persaingan antarkelompok yang memiliki kekuasaan.
“Jangan ada yang dilindungi, jangan ada tawar-menawar hukum,” kata Ganjar.
Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Libatkan Pejabat Polri
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, serta tokoh politik lainnya pada Selasa (3/11).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Perkembangan kasus ini juga berdampak pada posisi Listyo Sigit. Presiden Prabowo telah mencopotnya dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, integritas institusi kepolisian, serta perlindungan informasi strategis negara.
(*)




