POJOKNEGERI.COM - Rabu (29/9/2021) sore, rapat Badan Musyawarah (Banmus) di DPRD Kaltim digelar.
Rapat Banmus itu berjalan alot.
Pada awalnya, agenda rapat Banmus itu membahas jadwal dan agenda kedewanan ke depan. Namun rapat kemudian berjalan alot.
Nidya Listiyono, Sekretaris Fraksi Golkar Kaltim, dengan nada tinggi mengusulkan masuknya pembahasan pergantian Ketua DPRD Kaltim dalam agenda rapat paripuna ke depan.
Kondisi itu pun sempat menjadi perhatian baik petugas keamanan dan para wartawan yang berada di luar ruangan. Diketahui jalannya rapat Banmus digelar tertutup.
"Kami inginkan masuk ke dalam kegiatan rapat paripurna," kata Nidya Listiyono dengan nada tinggi, saat interupsi rapat Banmus.
Tidak lama berselang, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK langsung meninggalkan lokasi rapat Banmus.
Belum diketahui alasan kenapa Makmur HAPK meninggalkan rapat Banmus.
Dikonfirmasi terkait keriuhan yang terjadi dalam ruangan rapat Banmus, Hasanuddin Masud, Anggota Fraksi Golkar menyebut pihaknya hanya menginginkan adanya penjadwalan paripurna, terkait pergantian ketua dewan.
"Kami fraksi menginginkan ada penjadwalan paripurna. Walaupun itu hanya penjadwalan saja, bagaimana hasil sidang di mahkamah partai nanti disesuaikan," kata Hasan Masud, Rabu (29/9/2021).
Fraksi Golkar diketahui menginginkan saat pelaksanaan paripurna nantinya, juga dimasukan pembahasan pergantian Makmur HAPK, sebagai Ketua DPRD Kaltim.
"Salah satu agenda kami cantumkan salah satunya pembacaan surat dari Mahkamah Partai Golkar yang menyebut proses pergantian harus tetap berjalan. Nanti kita lihat di jadwal banmus saja apa saja yg dibahas di paripurna itu, tapi kami usulkan memasukan poin proses pergantian ketua dewan," jelasnya.
Hasan meyakinkan proses pergantian juga akan melihat hasil sidang di mahkamah partai, jika nantinya hasil sidang itu menyatakan usulan pergantian dibatalkan, maka poin usulan fraksi di jadwal paripurna bisa saja dianulir.
"Jadwalkan saja dulu, kalau nanti putusan Mahkamah Partai Golkar usulan pergantian ditolak, maka agenda itu bisa dianulir," pungkasnya.
Tunggu putusan Mahkamah Partai
Usai berjalan alot dan memanas, rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim, berakhir pada pukul 18:30 WITA.
Kondisi rapat sempat menegang sesaat setelah Fraksi Golkar mengusulkan poin pembahasan pergantian Ketua DPRD Kaltim di rapat paripurna.
Ruang rapat riuh, saat Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim, meminta agar pelaksanaan paripurna pergantian dirinya dilakukan setelah keputusan sidang Mahkamah Partai Golkar sudah keluar.
Diketahui, beberapa sidang sudah dilakukan oleh mahkamah partai, saat ini tinggal menunggu jadwal sidang keputusan akhir Mahkamah Partai Golkar.
Permintaan Makmur HAPK itu pun akhirnya disetujui oleh forum peserta rapat Banmus.
Ditemui usai rapat Banmus, Nidya Listiyono, Sekretaris Fraksi Golkar, enggan mengomentari hasil rapat Banmus.
Ditanya oleh awak media, Tio meminta izin untuk melaksanakan salat terlebih dahulu.
"Nanti dek ya, saya salat dulu," kata Tio.
Sementara itu, Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim dikonfirmasi terkait hasil rapat Banmus, juga enggan berkomentar.
Ia menyebut sementara tidak bisa menyampaikan konmentar terkait rencana pergantian dirinya.
"Belum ya, nanti-nanti dulu saya komentar soal itu," jawab Makmur singkat.
Ditanya soal kapan jadwal pelaksanaan rapat paripurna sesuai kesepakatan Banmus, ia juga memilih enggan berkomentar.
"Nanti, saya no komen dulu," katanya.
Menunggu keputusan 7 hakim
Sebagai informasi, ghugatan sengketa pihak Makmur HAPK di Mahkamah Partai (MP) Golkar sepertinya akan segera berada di titik akhir.
Gugatan itu dilatari keinginan Makmur HAPK membatalkan pengusulan pergantian dirinya sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar telah menggelar beberapa sidang, termasuk penyampaian kesimpulan dari pemohon maupun permohon.
Saat ini pihak pemohon maupun termohon, dalam hal ini DPD Golkar Kaltim, sedang menunggu jadwal sidang putusan Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar.
"Sampai saat ini, kami sudah mengajukan kesimpulan. Tinggal menunggu sidang putusan. Nanti diberitahukan terkait sidang putusan," Andi Asran Siri, Kuasa Hukum Makmur HAPK, Sabtu (25/9/2021) lalu.
Pada penyampaian kesimpulan ke Majelis Hakim, kuasa hukum pemohon menyampaikan usulan yang dilakukan DPD I Golkar Kaltim itu tidak sesuai dengan prosedur yang benar, tidak sesuai AD/ART dan melanggar aturan dan tidak sesuai dengan hasil putusan Rapimnas.
Dalam penyampaian kesimpulan yang dilakukan pihaknya juga dikaitkan dengan saksi yang dihadirkan pemohon saat sidang.
Bahwa membenarkan tidak pernah diadakan rapat pleno untuk pengajuan pengusulan pengajuan Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Masud.
"Kami masih menunggu sidang putusan Hakim MP Golkar, kapan sidang putusannya. Sebelum putusan Majelis MP Golkar lebih dulu melakukan musyawarah yakni, Rapat Pemusyawaratan Hakim," paparnya.
"Ada tujuh hakim yang akan musyawarah dulu terkait perkara ini apakah permohonan dierima atau ditolak," sambungnya.
(redaksi)