Keputusan itu diambil saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Ketua KPU Hasyim Ashari menjelaskan rancangan PKPU tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024 yang salah satunya membahas masa kampanye 75 hari. Rancangan PKPU tentang jadwal dan tahapan ini mendapat respons positif dari anggota Komisi II DPR RI.
"Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Doli Kurnia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)