POJOKNEGERI.COM - Komentar Fahri Hamzah terkait pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi menjadi sorotan.
Fahri Hamzah menyerukan kepada publik untuk menghentikan asumsi bahwa Prabowo dipecat dari ABRI, saat ini disebut TNI.
Menurut Fahri Hamzah, Presiden Jokowi telah membaca situasi yang sebenarnya bahwa Prabowo berhenti secara terhormat dari TNI.
Ia menegaskan bahwa semua informasi yang berkembang adalah hoax, dan informasi yang digiring sejak 1998 telah dibantah.
"Semua hoax yg berkembang sejak 1998 telah dibantah. Sekarang dalam dunia yang bergolak," tutur Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah mengatakan, pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo merupakan langkah yang perlu dipahami secara mendalam.
Baginya, hal tersebut tidak semata-mata hanya sekadar memberikan gelar, tetapi lebih dari itu.
"Rekonsiliasi kita perlukan!" tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan sekaligus Capres 2024, Prabowo Subianto, secara resmi menerima pangkat Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden Jokowi.
Penganugerahan pangkat ini dilakukan dalam Rapat Pimpinan TNI - Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemberian pangkat ini merupakan bentuk penghargaan dan peneguhan atas dedikasi Prabowo dalam berbakti kepada rakyat, bangsa, dan negara.
Dalam momen yang penuh simbolis, Jokowi langsung menyematkan bintang empat ke kedua bahu Prabowo, yang kemudian diikuti dengan saling jabat tangan antara keduanya.
Untuk diketahui, pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo didasari oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Penghargaan ini juga menjadi sorotan publik, terutama karena kontroversi sebelumnya yang melibatkan Prabowo Subianto dalam beberapa kasus pelanggaran HAM.
Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemberian pangkat ini adalah bentuk apresiasi terhadap pengabdian Prabowo dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. (*)