Ekonomi

Ekspor Udang Indonesia ke AS Sempat Terhenti Akibat Paparan Radioaktif

POJOKNEGERI.COM – Ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat (AS) sempat mengalami gangguan serius setelah otoritas AS menemukan indikasi paparan radioaktif pada produk yang dikirim dari Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa penghentian ekspor ini terjadi setelah ditemukannya isotop radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Banten.

Paparan tersebut bukan berasal dari tambak udang, melainkan dari aktivitas industri logam, khususnya pabrik peleburan baja yang menggunakan skrap impor.

“Ya, itu dampaknya karena kemarin ditemukan ada paparan radioaktif di daerah Cikande. Sebetulnya karena di situ ada pabrik peleburan baja dan ditemukan skrap yang berasal dari impor yang ada kandungan Cesium-137,” ujar Trenggono.

Akibat temuan tersebut, pengiriman udang ke AS sempat tertahan. Trenggono menyebutkan bahwa ribuan kontainer udang menumpuk karena tidak bisa segera dikirim.

“Aduh ya, kemarin berhenti lah (ekspor), sampai kemudian yang ke depan ini sekarang numpuk. Kita harus yakinkan dulu bahwa seluruh yang ada ini aman,” katanya.

Udang Indonesia dikenal memiliki kualitas tinggi di pasar AS, sehingga gangguan ini menjadi perhatian serius pemerintah. Untuk itu, langkah cepat diambil guna memulihkan kepercayaan pasar internasional.

FDA Wajibkan Sertifikasi Bebas Radioaktif

Sebagai respons atas temuan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mengeluarkan aturan baru pada 3 Oktober 2025. Aturan ini mewajibkan sertifikasi bebas radioaktif untuk produk udang dan rempah-rempah yang berasal dari wilayah Jawa dan Lampung, efektif mulai 31 Oktober 2025.

Meski aturan ini sempat mengancam ribuan kontainer udang yang sudah dalam perjalanan. Hasil negosiasi antara pemerintah Indonesia dan FDA membuahkan hasil. FDA akhirnya mengizinkan kontainer tersebut tetap masuk ke AS. Namun dengan catatan dilakukan pemeriksaan ketat di pelabuhan untuk memastikan tidak ada kandungan Cesium-137.

Untuk memenuhi persyaratan baru dari FDA, pemerintah Indonesia menunjuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP sebagai otoritas resmi yang berwenang mengeluarkan sertifikasi bebas radioaktif. Sertifikasi ini akan diterapkan tidak hanya di dua wilayah terdampak, tetapi secara nasional untuk seluruh produk perikanan yang akan diekspor.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan ditunjuk sebagai otoritas yang bisa memberikan sertifikasi bahwa produk-produk udang atau produksi seafood dari dua wilayah, tapi kita akan lakukan di seluruh wilayah untuk meyakinkan kepada buyer di Amerika bahwa kita bebas dari bahan radioaktif,” jelas Trenggono.

Trenggono menegaskan bahwa sistem sertifikasi bebas radioaktif ini merupakan langkah baru yang belum pernah diterapkan sebelumnya dalam pengawasan komoditas perikanan Indonesia.

“Selama ini sertifikasinya belum, untuk radioaktif belum. Ini baru sekarang,” katanya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa produk perikanan Indonesia memenuhi standar keamanan pangan internasional dan dapat diterima di pasar global. Khususnya AS yang menjadi salah satu pasar utama ekspor udang Indonesia.

Kolaborasi dengan FDA dan UPI

Pemerintah Indonesia juga telah menjalin komunikasi intensif dengan FDA. Hal ini untuk memastikan bahwa peralatan dan metode pengujian yang digunakan sesuai dengan standar internasional. Unit Pengolahan Ikan (UPI) diminta untuk melengkapi fasilitas mereka dengan alat uji yang sesuai dengan kriteria FDA.

“Kita minta kepada UPI, karena kita sudah komunikasi dengan FDA, peralatan apa yang comply, yang mereka bisa percaya, itu akan kita gunakan. Dan itu kemudian kita minta kepada seluruh UPI untuk dia juga memiliki itu,” ujar Trenggono.

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, pemerintah berencana membangun laboratorium khusus pada tahun 2026. Laboratorium ini akan digunakan untuk memastikan bahwa seluruh produk perikanan Indonesia. Baik yang diekspor maupun yang beredar di dalam negeri, aman dari paparan radioaktif.

“Kita juga akan membangun di tahun depan laboratorium. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh produk-produk yang diproduksi oleh Indonesia keluar maupun ke dalam itu aman dari radioaktif,” tambahnya.

Trenggono menyatakan optimisme bahwa proses sertifikasi dapat berjalan cepat jika seluruh peralatan pengujian sudah tersedia dan dimiliki oleh pelaku usaha.

“Sebenarnya kalau peralatan kita ini lengkap, karena ini kan baru beberapa hari, itu lengkap, pesan mestinya cepat, apalagi itu dimiliki oleh si UPI sendiri,” katanya.

(*)

Tampilkan Lebih Banyak

HS

Artikel Terkait

Back to top button