POJOKNEGERI.COM - Kasus mutilasi warga di Mimika Papua turut direspon anggota DPR RI.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon mengungkit kasus mutilasi warga di Papua dimutilasi prajurit TNI saat rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Dia mengungkit kasus ini ke Retno karena khawatir penyelenggaraan G20 Indonesia terdampak.
"Kasus mutilasi sangat serius, ini kita dipermalukan, bukan cuma kombatan yang kita hantam, tapi warga sipil kita mutilasi, dan ini lebih hebat dari peristiwa Sambo, tentara memutilasi orang sipil, Bu, luar biasa," kata Effendi saat rapat kerja di gedung MPR/DPR, Kamis (1/9/2022).
Effendi mengusulkan Komisi I DPR membentuk tim khusus untuk mengawal kasus tersebut. Dia menilai kasus mutilasi di Papua merupakan pelanggaran HAM.
"Saya usul ke Komisi I, kita harus bentuk timsus, ini pelanggaran HAM," ucapnya.
Effendi PDIP menilai kasus mutilasi di Papua juga bisa berdampak pada pergerakan kelompok di beberapa negara. Jika itu sudah terjadi, kata dia, Indonesia bisa terdampak.
"Saya dengar ini ada gerakan kecil pelan di Black Caucus ini membawa isu ini, Black Caucus ini sudah cukup terbukti, once mereka bersatu, Eropa dan Amerika dan tentu Australia dan Salomon, Ibu Menlu akan kerepotan nanti, apalagi jelang G20, Bu. Kita ingin semua smooth dan dilaksanakan dengan baik, dan hasil berjalan baik," ujar dia.
Seperti diketahui, enam anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Mereka semua kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan dan penyidikan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 6 oknum prajurit TNI AD. Mereka menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.
Tatang menyebut tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka. Ini dilakukan untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Minggu, tanggal 28 Agustus 2022," ujarnya dalam keterangan tertulis di Mabes AD, Selasa (30/8).
(redaksi)