Dugaan Pidana Pengelolaan Lahan Pemkot Samarinda, Akademisi Unmul Dorong APH Lakukan Penyelidikan

POJOKNEGERI.com – Dosen Hukum Pidana dari Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, memberikan tanggapan terkait polemik lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda seluas 12,7 hektare di Kompleks Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto Samarinda.
Orin menegaskan bahwa hasil investigasi Wali Kota Andi Harun harus segera Aparat Penegak Hukum (APH) tindaklanjuti. Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan adanya peristiwa pidana.
“Hasil investigasi Wali Kota harus ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh APH untuk memastikan peristiwa pidananya. Jika terbukti, proses harus naik ke tahap penyidikan untuk menemukan tersangkanya,” ujar Orin.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa potensi korupsi aset daerah sangat nyata apabila ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari pengelolaan aset negara yang seharusnya masuk ke kas daerah.
“Bisa jadi ada potensi korupsi aset daerah apabila ada pihak-pihak yang menerima keuntungan yang tidak sewajarnya atau seharusnya dari pengelolaan aset pemda,” lanjutnya.
Sidak Wali Kota Samarinda
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada 11 Maret 2026. Dari sidak tersebut, ia menemukan sejumlah fakta krusial yang mengarah pada dugaan penyelewengan aset secara masif.
Adapun fakta-fakta yang terungkap saat sidak di antaranya:
- Pemkot melakukan pembelian lahan sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2006 seluas 8,5 hektare dan tahun 2007/2008 seluas 5,2 hektare di Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang.
- Pemkot Samarinda menjalin perjanjian pembangunan rumah dengan PT TSN. Dalam perjanjian tersebut, Pemkot Samarinda bertindak sebagai pemilik lahan, sementara PT TSN bertindak sebagai developer (kontraktor) yang membangun rumah untuk bagi PNS dengan harga Rp135 juta per unit rumah yang bayarkan kepada PT TSN.
- Pada tahun 2009, Pemkot Samarinda menetapkan keputusan tentang penunjukan nama 58 PNS untuk mendapatkan rumah tersebut. Selanjutnya, pada tahun 2010 Pemkot Samarinda merevisi SK tahun 2009 dengan menambah 57 nama PNS sehingga total penerima menjadi 115 orang.
- Badan Pemeriksa Keuangan menemukan pada tahun 2018 bahwa PNS yang ditunjuk dalam SK Pemerintah Kota Samarinda hanya berhak atas bangunan rumah, sedangkan tanah tetap menjadi milik Pemkot Samarinda.
Temuan Sidak
Dalam sidak tersebut, Pemkot Samarinda menemukan sejumlah temuan di lapangan, di antaranya:
- Jumlah bangunan rumah di lokasi bukan 115 unit seperti yang tercantum dalam SK Pemkot Samarinda, tetapi sementara terdata sebanyak 171 rumah. Hal ini menunjukkan adanya tambahan pembangunan dan penjualan rumah yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
- Petugas menemukan penerbitan SPPT tanah atas nama pribadi di atas lahan resmi milik Pemkot Samarinda. Kondisi tersebut secara terang bertentangan dengan temuan BPK dan patut dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum.
- Di lokasi juga terungkap adanya penyewaan kios atau warung di lahan Pemkot Samarinda yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Pihak tertentu diduga menikmati uang sewa tersebut secara pribadi, padahal seharusnya masuk ke kas daerah.
- Petugas juga menduga adanya penambahan bangunan atau lahan dari luas seharusnya sesuai luasan lahan berdasarkan SK Pemkot Samarinda tahun 2009 dan tahun 2010.
- Petugas menemukan adanya “penghilangan” nama PNS dalam SK 2009 pada SK 2010, padahal PNS tersebut sebelumnya sudah membayar pajak PBB-P2.
- Di lokasi juga ditemukan rumah dan lahan yang sudah diperjualbelikan kepada pihak lain. Karena lahan tersebut merupakan milik Pemkot Samarinda, maka tindakan jual beli tanpa izin Pemkot Samarinda patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
Kejanggalan Administratif
Selain masalah fisik bangunan, Pemkot Samarinda juga menemukan kejanggalan administratif. Beberapa nama PNS yang tercantum dalam SK tahun 2009 tiba-tiba menghilang dalam revisi SK tahun 2010, padahal para PNS tersebut sudah tertib membayar pajak PBB-P2.
Melihat kompleksitas permasalahan aset Pemerintah Kota Samarinda seluas 12,7 hektare tersebut, Pemkot Samarinda secara tegas menyatakan akan menyerahkan permasalahan itu kepada Kejaksaan Negeri Samarinda untuk melindungi kepentingan hukum serta menyelamatkan dan mengamankan aset milik pemerintah daerah.
Selain itu, karena aset tanah tersebut sudah masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) milik Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemkot Samarinda juga akan berkoordinasi dalam pelaporan dan penanganannya dengan KPK RI.
“Kami berharap semua pihak yang terkait permasalahan ini bersikap kooperatif dan membantu Pemkot Samarinda dalam mengembalikan serta mengamankan aset tersebut. Apalagi di lokasi tersebut terdapat sarana dan prasarana publik yakni SMP Negeri 46 Samarinda. Kami juga berkomitmen memberikan perlindungan kepentingan perdata selama PNS yang membeli rumah melakukannya dengan itikad baik dan tidak bertentangan dengan hukum. Dan harus diingat bahwa setiap tindakan melawan hukum memiliki risiko hukum, di samping tidak mendatangkan keberkahan dalam hidup,” pungkas Wali Kota Samarinda saat sidak di lokasi pada Rabu, 11 Maret 2026.
(*)
