POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Mengenai hal ini, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta agar lembaga antirasuah segera melakukan gelar perkara.
Dia menyebut bila penyidik KPK sudah menemukan bukti awal, maka bisa langsung melaporkan segera ke pimpinan KPK.
"Saya pikir jika memang KPK sudah menemukan bukti awal, segera saja kembangkan buat segera laporan perkembangan penyidikannya dan ekspose sebagai di pimpinan KPK sebagai forum untuk terkait dengan pengembangan penyidikan Harun Masiku," kata Yudi kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
Selain daripada itu, ia juga mendorong agar KPK memberikan penjelasan ke Publik terkait perkembangan kasus dugaan adanya perintangan penyidikan dalam pencarian Harun Masiku.
"KPK harus jelaskan kepada publik, mengenai perkembangan terbaru terkait dengan statement bahwa membuka peluang ya untuk mengusut dugaan adanya perintangan penyidikan atau terkait dengan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Yudi.
"Jika kemudian ditemukan ada upaya perintangan penyidikan ya segera saja forum ekspose tersebut tetapkan siapa saja tersangkanya yang diduga melindungi tahu keberadaan, menyembunyikan, atau bahkan membiayai harun Masiku selama di persembunyian dan belum tertangkap ini," kata Yudi.
Bukan tanpa alasan Yudi meminta KPK bergerak cepat. Hal itu, katanya, agar kasus Harun Masiku ini tidak menjadi 'gorengan'.
"Biar kasus ini tidak menjadi bias dipublik dan menjadi gorengan bahwa ini politik. Saya saat ini masih percaya bahwa ini adalah murni penegakan hukum. Namun KPK harus cepat jangan sampai isu semakin membesar," katanya.
Dalam kasus ini KPK mengaku telah mengantongi bukti awal dungan adanya perintangan.
"Ada dugaan ke sana," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Dia menjawab pertanyaan soal apakah sudah mengantongi bukti awal terkait dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
(*)