POJOKNEGERI.COM -- Muncul dugaan penyelewengan anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahranie (AWS) yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Dugaan tersebut kini tengah di selidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, ada penyelewengan anggaran dengan total Rp 6,3 miliar.
Uang tersebut seharusnya ditujukan kepada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) namun, diduga diseleswengkan oleh oknum.
Dugaan itu bahkan menguat dari hasil pemeriksaan dokumen yang menunjukan pembayaran TPP kepada pegawai yang tidak sesuai dengan Pergub Kaltim Nomor 32 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 840/K.36/2021.
Dengan penjelasan bahwa, pembayaran TPP kepada pegawai pensiun dan tugas belajar tidak tepat dan digunakan untuk kepentingan pribadi dengan total taksiran kerugian Rp 6,36 miliar.
Dikonfirmasi mengenai kabar penyelidikan yang tengah dilakukan Korps Adhyaksa, Asisten Intelijen Kejati Kaltim, I Ketut Kasna Dedi pun membenarkan hal tersebut. Namun demikian Kasna, sapaan karibnya, masih belum bisa menjabarkan sebab saat ini masih langkah awal penyelidikan.