Pegawai diberikan TPP setiap bulan dan dibayarkan pada bulan berikutnya yang didasarkan pada disiplin kerja.
Hasil pemeriksaan terhadap pembayaran TPP di RSUD AWS menunjukkan sejumlah permasalahan yaitu, pembayaran TPP tidak didasarkan pada absensi (ManualMaupun Finger Print) dan belum dilakukan pemotongan atas pembayaran TPP.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap daftar pembayaran TPP beban kerja Februari, Mei dan Juli menunjukkan seluruh pegawai dibayar penuh tanpa adanya ketentuan pemotongan.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap output data absensi pada mesin finger print Februari, Mei dan Juli, rekapitulasi absensi secara manual bulan Februari, dan konfirmasi yang dilakukan pada Bagian Umum dan Kepegawaian, diketahui terdapat pembayaran TPP yang belum dilakukan pemotongan sebesar Rp3,32 milyar.
Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan terdapat pembayaran TPP kepada pegawai yang tidak sesuai dengan Pergub Kaltim Nomor 32 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 840/K.36/2021 dengan penjelasan bahwa, pembayaran TPP kepada pegawai pensiun dan tugas belajar tidak tepat, serta digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Staf Pengadministrasi Keuangan sebesar Rp6,36 milyar.
Kemudian pembayaran TPP, pegawai, pegawai pensiun, tugas belajar, dan cuti melahirkan seharusnya tidak direalisasikan sebesar Rp456,37 juta.
Hal tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas potongan TPP berdasarkan absensi yang tidak dikenakan sebesar Rp3,32 milyar.