Namun belakangan diketahui pula, lokasi tanah yang ditawarkan ZD dan AM kepada Pemkot Samarinda itu telah dicek langsung tim panitia pengadaan yang menyatakan fiktif alias tidak ada.
Dari situlah polisi khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda, menjadikannya temuan dengan mulai mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa saksi-saksi dari Aset Daerah dan BPN.
Meski tidak menyebut secara langsung data apa yang diminta BPKP, namun kepolisian dalam proses penyidikan menyebut bahwa berwajib telah mengirimkan kembali hasil audit hasil perhitungan kerugian negara (PKN).
"Memang masyarakat tahunya kerugian Rp 8 miliar, namun untuk kerugian itu harus dipastikan dulu dari peryataan BPKP," tegas Andika Dharma Sena.
Sementara mengenai adanya salah seorang terduga penerima aliran dana korupsi yang telah meninggal dunia. Kasat Reskrim Polresta Samarinda itu menjelaskan hal itu dapat ditentukan setelah hasil PKN dikeluarkan.
"Nanti kita gelarkan lagi siapa yang harus bertanggung jawab di situ," tutupnya.
(redaksi)