“Saat diperiksa ada mainan Lato-lato, namun beratnya berbeda sehingga membuat curiga petugas dan membongkarnya. Benar saja isinya ada sabu itu” jelasnya.
Kedua tersangka pun mengakui jika barang haram tersebut milik mereka. Dan keduanya langsung di bawa ke Makopolda Kaltim untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka,” tambah Yusuf.
Kedua tersangka pun terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, lantaran kepolisian bakal menyangkakannya dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(redaksi)