POJOKNEGERI.COM - Eks Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda bernama Nur Saim alias NS rupanya sudah dua kali terjerat kasus korupsi. Kasus pertama, Nur Saim terjerat korupsi Rp 7 miliar dari aliran dana hibah KONI Samarinda medio 2014 silam.
Nur Saim kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 lalu. Penetapan hukum tersebut diumumkan oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Jakarta.
Dari kasus pertama, Nur Saim pasalnya tak seorang diri. Sebab dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Ketua KONI Samarinda, Aidil Fitri dan Makmun Andi Nuhung sebagai ASN Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda.
Setahun setelah penetapan tersangka, kasus rasuah Nur Saim baru dipersidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda medio 2017.
Dalam dakwaannya, Nur Saim bersama dua tersangka lain dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Akan tetapi majelis hakim pada Jumat, 5 Mei 2017 memutus perkara kalau ketiga tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda, termasuk Nur Saim dengan vonis 1 tahun penjara.
Selain itu, dalam putusannya juga majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda juga menjatuhi denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.