POJOKNEGERI.COM - Pasca dideportasi dari Tawau, Malaysia, pria yang sebelum bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ini justru beralih profesi menjadi pencuri di Nunukan, Kalimantan Utara. Tak hanya sekali, pelaku bernama MU (45) itu bahkan dua kali melakukan aksi tangan panjang.
Pertama aksi pencurian MU menyasar sebuah rumah di Jalan Maspul, Selisun, Nunukan Selatan pada (30/3/2024). Dari rumah itu, MU berhasil mencuri satu gergaji mesin dan satu alat pemotong keramik.
“Dari itu, korban melapor dan menyebut mengalami kerugian Rp 6 juta,” ucap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati, Sabtu (20/4/2024).
Tak cukup sekali, MU kembali mengulang perbuatannya pada Selasa (9/4/2024) kemarin. Dari pencurian kedua, MU berhasil mencuri satu unit motor bernopol KU 2526 NZ dan satu unit smartphone.
“Sehingga, korban mengalami kerugian Rp 20 juta,” tambahnya.
Beberapa hari setelah pencurian kedua, polisi yang melakukan penyelidikan secara intens akhirnya mendapat petunjuk ciri pelaku dari keterangan saksi dan rekaman CCTV yang dihimpun petugas.
Walhasil, MU diamankan di Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan atas kerjasama personel Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan bersama Satreskrim Polres Nunukan.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan seluruh barang bukti curiannya. Saat diamankan MU bercerita kalau dirinya sempat berprofesi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Namun dirinya dideportasi dari Tawau, Malaysia pada Maret 2024 lalu.
Karena himpitan ekonomi itulah, MU akhirnya nekat melakukan aksi pencurian. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku melakukan patroli di pemukiman warga. Dengan sasaran rumah yang tidak terkunci dan kendaraan yang kuncinya masih menempel di motor sehingga dengan mudah melancarkan aksinya.
“Ketika larut malam pelaku berkeliling naik motor ke pemukiman. Apabila mendapati motor yang kuncinya menempel, pelaku langsung mencurinya. Juga ketika mendapati rumah yang tidak terkunci, pelaku langsung masuk kedalam rumah dan mengambil barang berharga,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, MU kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
(tim redaksi)