POJOKNEGERI.COM - Pasca dideportasi dari Tawau, Malaysia, pria yang sebelum bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ini justru beralih profesi menjadi pencuri di Nunukan, Kalimantan Utara. Tak hanya sekali, pelaku bernama MU (45) itu bahkan dua kali melakukan aksi tangan panjang.
Pertama aksi pencurian MU menyasar sebuah rumah di Jalan Maspul, Selisun, Nunukan Selatan pada (30/3/2024). Dari rumah itu, MU berhasil mencuri satu gergaji mesin dan satu alat pemotong keramik.
“Dari itu, korban melapor dan menyebut mengalami kerugian Rp 6 juta,” ucap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati, Sabtu (20/4/2024).
Tak cukup sekali, MU kembali mengulang perbuatannya pada Selasa (9/4/2024) kemarin. Dari pencurian kedua, MU berhasil mencuri satu unit motor bernopol KU 2526 NZ dan satu unit smartphone.
“Sehingga, korban mengalami kerugian Rp 20 juta,” tambahnya.
Beberapa hari setelah pencurian kedua, polisi yang melakukan penyelidikan secara intens akhirnya mendapat petunjuk ciri pelaku dari keterangan saksi dan rekaman CCTV yang dihimpun petugas.