POJOKNEGERI.com – DPRD Kota Samarinda mendorong pengembang perumahan untuk membangun kawasan hunian yang aman, tertata, dan berkelanjutan dengan mematuhi seluruh ketentuan tata ruang.
Langkah ini menjadi perhatian penting di tengah pesatnya pembangunan perumahan di Kota Tepian, terutama untuk menjaga daya dukung lingkungan, mengurangi risiko banjir, serta memenuhi kebutuhan fasilitas umum masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa setiap pembukaan lahan harus melalui perencanaan matang dan kajian teknis yang mempertimbangkan risiko bencana.
Menurutnya, pengembang perlu menjadikan pemetaan kawasan sebagai dasar sebelum memulai pembangunan.
Deni menjelaskan, pemerintah harus mengacu pada pemetaan zona hijau, kuning, dan merah dalam menentukan kelayakan suatu kawasan untuk pembangunan perumahan.
Kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air maupun masuk zona merah harus mendapatkan perhatian khusus, bahkan pemerintah perlu melarang pembangunan apabila lokasi tersebut tidak memenuhi persyaratan.
“Setiap pembukaan lahan harus didasarkan pada kajian yang jelas, termasuk analisis risiko bencana,” ujar Deni.
Politikus Gerindra ini menilai, kepatuhan terhadap regulasi menjadi langkah mendasar untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan kawasan permukiman dan kelestarian lingkungan. Pengembang juga perlu menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta kolam retensi sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD Tekankan Pengawasan dan Kepatuhan Pengembang
Deni menyebut para pengembang pada dasarnya telah mengetahui kewajiban tersebut. Namun, ia menilai lemahnya pengawasan masih menjadi salah satu kendala dalam memastikan pelaksanaan aturan berjalan sesuai ketentuan.
“Menurut saya, persoalan yang perlu menjadi perhatian saat ini adalah pengawasan yang masih kurang optimal,” tegasnya.
Karena itu, Deni meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya bidang tata ruang, meningkatkan pengawasan secara maksimal. Ia juga mendorong kedua instansi mendata dan menginventarisasi kembali perumahan yang terindikasi melanggar ketentuan pembangunan.
Fasilitas Pemakaman Jadi Perhatian
Selain RTH dan pengelolaan resapan air, DPRD turut mengingatkan pengembang agar memenuhi kewajiban penyediaan lahan pemakaman umum sekitar 2 hingga 5 persen dari total luas perumahan.
“Saat ini kita melihat untuk pemakaman umum ini terbatas, gitu loh. Tidak seperti 10 tahun yang lalu yang belum banyak perumahan yang ada di Kota Samarinda,” pungkasnya.
Melalui pengawasan yang konsisten dan kepatuhan pengembang, DPRD berharap pembangunan perumahan di Samarinda tidak hanya memenuhi kebutuhan hunian, tetapi juga mendukung lingkungan yang lebih tertata dan berkelanjutan bagi masyarakat.
(advdprdsmd)




