POJOKNEGERI.com – Penataan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Samarinda membutuhkan perencanaan jangka panjang yang terarah, sekaligus kebijakan yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Hal ini menjadi perhatian DPRD Samarinda dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2024–2043.
Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman pembangunan perumahan yang tertata, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa raperda tersebut menjadi landasan perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan perumahan di Kota Tepian.
“Raperda ini akan menjadi semacam master plan bagi kita untuk menata pembangunan dan pengembangan kawasan perumahan di Samarinda,” ujarnya.
DPRD Soroti Ketepatan Pemberian Insentif
Dalam pembahasan terbaru, DPRD Samarinda memberikan perhatian khusus terhadap pengaturan insentif dan disinsentif bagi pelaku pembangunan perumahan. Dewan menilai ketentuan tersebut perlu dirumuskan secara tepat, terutama menyangkut pengembang perumahan komersial.
Menurut Rohim, pengembang komersial telah memiliki kewajiban yang diatur dalam peraturan daerah mengenai prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Karena itu, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memberikan insentif kepada kelompok tersebut perlu dipertimbangkan.
“Kami kurang sependapat jika APBD harus digunakan untuk memberikan insentif kepada pengembang perumahan komersial,” ungkapnya.
DPRD kemudian mengusulkan agar perumahan komersial dikecualikan dari objek penerima insentif dan disinsentif, kecuali perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Nah, jadi tadi kita minta supaya yang perumahan komersil, kecuali yang MBR, itu dikecualikan dalam objek yang akan mendapatkan insentif dan disinsentif,” tuturnya.
Pembahasan Berlanjut Sebelum Finalisasi
Rohim menjelaskan, insentif dapat berupa keringanan pajak, kompensasi, subsidi silang, hingga kemudahan perizinan. Instrumen tersebut diharapkan mendukung pengendalian dan pengembangan kawasan permukiman sesuai ketentuan.
Raperda ini merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan, sedangkan ketentuan teknisnya dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan wali kota.
Meski demikian, pembahasan belum rampung. DPRD meminta revisi norma agar pengaturan insentif dan disinsentif lebih jelas sebelum memasuki tahap finalisasi.
“Pembahasan ini belum selesai karena masih ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki. Kami meminta revisi norma raperda, kemudian pada pertemuan berikutnya akan diperiksa kembali apakah rumusannya sudah sesuai,” pungkas Rohim.
(advdprdsmd)




