POJOKNEGERI.COM - DPRD Samarinda bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A) dan DPRD Samarinda bahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak.
Revisi perda itu dibahas oleh kedua lembaga tersebut belu lama ini.
Revisi perda itu dimaksudkan untuk menjadikan Samarinda sebagai kota yang responsif terhadap gender. Salah satunya dengan menciptakan payung hukum tentang kota layak anak.
“Minimal harus memenuhi 4 hak dasar anak yaitu hak untuk hidup, hak untuk berkembang, hak perlindungan dan hak partisipasi, sesuai dengan tujuan tujuan Kota Samarinda untuk menjadi kota responsif gender,”ucap Sekretaris DP2A Samarinda, Deasy Avryani.
Rencana revisi Perda Perlindungan Anak itu akan memperbarui regulasi yang telah termaktub dalam Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang perlindungan anak.