Pemotongan gaji secara sepihak yang dilakukan manajemen RSHD sebesar Rp 1 juta kepada karyawan yang memutuskan berhenti.
Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan
Terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak hingga 8 bulan, Puji mengatakan akan menelusuri kebenaran dan akan melakukan konsultasi kepada bagian pengawas.
“Lebih parah ini tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan, kita telusuri karena kalau sudah bicara tentang pembayaran BPJS ketenaga kerjaan hubungannya dengan pengawasan, ini benar atau tidak ini masih menjadi pertanyaan, nanti kita juga akan konsultasi dengan bagian pengawas,” jelasnya.
Puji mengaku pihaknya akan melakukan pertemuan langsung dengan pihak manajemen RSHD untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan tersebut.
“Pastinya kami akan menggali dulu informasi yang sudah disampaikan, setelahnya baru kita menentukan langkah,” pungkasnya. (Advertorial)