
POJOKNEGERI.COM — Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle memberikan sorotan tajam terhadap insiden penabrakan Jembatan Mahakam oleh kapal.
Ia menilai peristiwa tersebut bukan kejadian tunggal yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan sistemik yang selama ini tidak tertangani secara tegas dan konsisten. Khususnya terkait kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) pelayaran di Sungai Mahakam.
Sabaruddin mengungkapkan keprihatinannya karena insiden tabrakan terjadi dalam rentang waktu yang sangat berdekatan. Menurutnya, tabrakan yang kembali terjadi hanya berselang sekitar sepuluh hari dari insiden sebelumnya, tepatnya setelah tanggal 23 Desember 2025.
“Jangka waktunya sebentar sekali. Setelah kejadian pertama, belum lama kemudian ada tabrakan lagi. Ini terjadi dalam interval kurang lebih sekitar sepuluh hari. Artinya, tidak ada yang tidak mungkin kalau sistem pengawasan dan kepatuhan ini tidak terbenahi,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Ia menilai, berulangnya kejadian tersebut menunjukkan adanya kelalaian serius yang tidak bisa lagi kita anggap sebagai insiden biasa.
Sabaruddin menyoroti pernyataan dari berbagai pihak, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam hal ini Pelindo, yang saling melempar tanggung jawab.
“Kalau kita dengarkan apa yang KSOP dan Pelindo sampaikan, mereka saling tidak mau salah. KSOP menyebut sudah memberikan mandat dan instruksi kepada BUP, sementara BUP juga menyampaikan bahwa mereka sudah melaksanakan tugasnya,” kata Sabaruddin.
SOP Tidak Berjalan
Namun, Komisi II DPRD Kaltim menemukan fakta berbeda di lapangan. Menurut Sabaruddin, SOP yang telah ditetapkan justru tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Salah satu temuan penting adalah aktivitas pelayaran yang dilakukan di luar jam pemanduan resmi.
“Ternyata SOP ini tidak dijalankan dengan baik. Setelah kita identifikasi, rata-rata kapal yang menabrak itu beroperasi di luar jam pandu. Ini berarti unprosedural,” tegasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut sejalan dengan pernyataan Kapolda Kaltim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim yang menyebut adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam insiden tersebut.
“Apa yang disampaikan oleh Kapolda dan Kajati itu jelas, ini unprosedural. Kalau sudah unprosedural, tentu ada tindakan yang bisa mengarah pada unsur pidana di dalamnya,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Sabaruddin menilai langkah menghadirkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan adalah keputusan yang tepat dan tidak berlebihan.
“Oleh karenanya, tidak salah kalau kita menghadirkan aparat penegak hukum untuk menyelidiki. Ini bukan untuk mencari kambing hitam, tapi untuk memastikan kejadian ini tidak terus berulang,”ujarnya.
Meski demikian, Sabaruddin juga menegaskan bahwa kesalahan tidak bisa sepenuhnya jadi beban KSOP atau Pelindo. Ia mengakui bahwa secara administratif, kedua institusi tersebut telah menjalankan prosedur dengan menerbitkan instruksi dan surat edaran.
“Kalau sepenuhnya kita salahkan ke KSOP atau Pelindo, tidak bisa juga seratus persen. Mereka sudah menjalankan prosedur dengan mengeluarkan surat edaran dan instruksi kepada pelaksana,” katanya.
Kelalaian di Lapangan
Namun, masalah utama justru terletak pada pelaksanaan di lapangan, khususnya oleh kapten kapal dan perusahaan pelayaran.
“Pelindo sudah menyampaikan mereka sudah menginstruksikan. Tapi yang tidak laksanakan itu di lapangan. Contohnya, mereka melakukan pelayaran di luar jam pemanduan,” tegasnya.
Sabaruddin menjelaskan bahwa idealnya pemanduan kapal dilakukan pada jam-jam tertentu yang telah ditetapkan.
“Seharusnya pemanduan itu jam 6 pagi sampai jam 10, lalu bisa lanjut lagi jam 13 sampai jam 15. Tapi ini tidak berjalan dengan baik,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa peran pandu sangat krusial dalam menjamin keselamatan pelayaran di Sungai Mahakam.
“Pandu ini juru kunci. Dia yang tahu draft air, kecepatan arus, pasang surut. Tapi kapal-kapal ini langsung melakukan olah gerak tanpa pemanduan. Nah, sekarang siapa yang mau disalahkan?” ucapnya.
Wacana Pengelolaan Baru
Terkait tanggung jawab atas perbaikan jembatan, Sabaruddin memberikan klarifikasi atas isu yang sempat berkembang. Ia menegaskan bahwa penabrak pertama telah bertanggung jawab penuh.
“Penabrak pertama itu sudah bertanggung jawab. Jembatan sudah perbaiki dan serahterimakan ke BPJN. Begitu juga dengan penabrak kedua, tongkang bermuatan kayu, mereka juga bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia menolak anggapan bahwa setiap insiden harus pemerintah tanggung
“Kami tidak sependapat kalau setiap kali penabrakan, pemerintah yang harus membangun. Itu tidak bisa. Yang bertanggung jawab tetap pihak penabrak,” tegasnya.
Terkait rencana perubahan pengelolaan melalui keterlibatan perusahaan umum daerah, Sabaruddin menyebut wacana tersebut patut mendapat apresiasi, namun tidak bisa sebagai solusi tunggal.
“Kalau tujuannya menambah PAD, kami sependapat. Tapi pertanyaannya, apakah itu menjamin tidak ada kejadian serupa? Tidak ada yang bisa menjamin,” katanya.
Menurutnya, kunci utama pencegahan tetap pada penegakan SOP secara ketat dan pengawasan 24 jam.
“Harus ketatkan prosedural. Harus ada kontrol 24 jam. Taati aturan KSOP,” pungkasnya.
Sabaruddin pun menutup dengan menyoroti sikap tidak sabar sebagian pelaku usaha pelayaran yang nekat beroperasi di luar jam pandu.
“Rata-rata kejadian itu jam 4 atau jam 5 subuh. Padahal tinggal menunggu satu jam lagi. Masa satu jam pertaruhkan dengan kerugian puluhan miliar? Ini soal edukasi dan kepatuhan,” tutupnya.
(tim redaksi)
