POJOKNEGERI.COM - DPRD Kaltim mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan itu dilakukan guna memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan keuangan daerah yang transparan.
Pengesahan Raperda dipimpin Wakil Ketua DPRD, Kaltim Seno Aji; dihadiri oleh Asisten I Setda Kaltim, Muhammad Syirajudin; Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati; Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana; dan unsur Forkopimda Kaltim.
"Diharapkan Perda ini dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efektif," ujar Seno Aji dalam rapat paripurna ke 33, Kamis (14/9/2023).
Dalam kesempatan itu, Seno Aji mengatakan bahwa laporan akhir hasil kerja Pansus yang disampaikan pada rapat paripurna telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.
Sementara itu, Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Nidya Listiyono menyebut dengan menjaga dan meningkatkan atmosfir kerjasama yang harmonis, maka hambatan dan tantangan pelaksanaan pembangunan di Kaltim dapat diatasi dan berjalan lancar sesuai rencana pembangunan daerah.
Ia mengatakan dengan laporan akhir Pansus, maka Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah siap disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna ini
"Diharapkan hasil pembangunan dapat mewujudkan dampak bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim," pungkasnya. (Advetorial)